Dinas Pariwisata
Kabupaten Pasuruan merupakan organisasi perangkat daerah yang bergerak di
bidang pariwisata, dengan tugas utama melaksanakan urusan pemerintahan daerah
dalam hal pengembangan dan pemasaran potensi pariwisata yang ada di Kabupaten
Pasuruan. Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan sebelumnya tergabung bersama
Dinas Kebudayaan dalam satu perangkat daerah (Disparbud). Namun, berdasarkan
kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2021, urusan kebudayaan dipisahkan dari
Dinas Pariwisata dan berdiri sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri.
Seiring dengan dinamika
organisasi dan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah,
terhitung sejak tanggal 05 Januari 2026, bidang kebudayaan secara resmi bergabung
kembali dengan Dinas Pariwisata. Dengan penggabungan tersebut, nama perangkat
daerah berubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan
(Disbudpar).
Saat ini, Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan berkantor di Gedung Satrya Emas
Lantai 3, beralamat di Jl. Raya Raci-Bangil No. Km. 9, Area Sawah/Kebun, Desa
Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur 67153.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh Sekretaris Dinas serta didukung oleh 4 (empat) Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang sebagai
berikut :
Seluruh bidang tersebut bersinergi untuk meningkatkan daya saing daerah serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.