Gambaran Umum

Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan merupakan organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang pariwisata, dengan tugas utama melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam hal pengembangan dan pemasaran potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Pasuruan. Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan sebelumnya tergabung bersama Dinas Kebudayaan dalam satu perangkat daerah (Disparbud). Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2021, urusan kebudayaan dipisahkan dari Dinas Pariwisata dan berdiri sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri.

Seiring dengan dinamika organisasi dan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, terhitung sejak tanggal 05 Januari 2026, bidang kebudayaan secara resmi bergabung kembali dengan Dinas Pariwisata. Dengan penggabungan tersebut, nama perangkat daerah berubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan (Disbudpar).

Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan berkantor di Gedung Satrya Emas Lantai 3, beralamat di Jl. Raya Raci-Bangil No. Km. 9, Area Sawah/Kebun, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur 67153.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh Sekretaris Dinas serta didukung oleh 4 (empat) Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang sebagai berikut :

  1. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengembangan daya tarik wisata, kawasan pariwisata, serta industri pariwisata melalui pembinaan usaha pariwisata, pengembangan infrastruktur dan ekosistem destinasi, pendataan kunjungan wisata, serta pemberdayaan masyarakat melalui kelompok sadar wisata.
  2. Bidang Pemasaran Pariwisata bertugas melaksanakan pengembangan dan analisis pasar pariwisata, promosi dan informasi pariwisata, serta menjalin kerja sama pemasaran pariwisata baik di dalam maupun di luar negeri guna meningkatkan daya tarik dan kunjungan wisatawan.
  3. Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, serta pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif yang mendukung sektor pariwisata, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penetapan indikator kinerja, serta monitoring dan evaluasi kegiatan ekonomi kreatif.
  4. Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan daerah, meliputi perlindungan warisan budaya, pengembangan seni dan tradisi, pembinaan pelaku budaya, serta penguatan identitas dan nilai-nilai budaya lokal sebagai pendukung pembangunan pariwisata daerah.

Seluruh bidang tersebut bersinergi untuk meningkatkan daya saing daerah serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.